

Tugas Pokok
Melaksanakan riset dan standardisasi serta sertifikasi di bidang industri.
Fungsi
-
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi industri di bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin dan hasil produk, serta penanggulangan pencemaran industri.
-
Penyusunan program dan pengembangan kompetensi di bidang jasa riset/litbang.
-
Perumusan dan penerapan standar, pengujian dan sertifikasi dalam bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin, dan hasil produk
-
Pemasaran, kerjasama, promosi, pelayanan informasi, penyebarluasan dan pendayagunaan hasil riset/litbang
-
Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, koordinasi penyusunan bahan rencana dan program, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Kegiatan Utama
-
Kegiatan riset di bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin, dan produk sesuai kebutuhan pada industri kecil dan menengah serta melakukan pengembangan teknologi penanggulangan pencemaran industri.
-
Pengujian aneka komoditi/produk.
-
Sampling & Pengujian limbah industri.
-
Sampling & Pengujian udara ambien dan emisi gas.
-
Sertifikasi sistem mutu dan produk.
-
Pelatihan teknologi proses/produk dan manajemen industri.
-
Rancang bangun dan perekayasaan mesin dan peralatan industri.
-
Konsultasi sistem manajemen mutu/proses produksi.