top of page

Tugas Pokok

Melaksanakan riset dan standardisasi serta sertifikasi di bidang industri.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi industri di bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin dan hasil produk, serta penanggulangan pencemaran industri.

  2. Penyusunan program dan pengembangan kompetensi di bidang jasa riset/litbang.

  3. Perumusan dan penerapan standar, pengujian dan sertifikasi dalam bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin, dan hasil produk

  4. Pemasaran, kerjasama, promosi, pelayanan informasi, penyebarluasan dan pendayagunaan hasil riset/litbang

  5. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, koordinasi penyusunan bahan rencana dan program, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Kegiatan Utama

  1. Kegiatan riset di bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin, dan produk sesuai kebutuhan pada industri kecil dan menengah serta melakukan pengembangan teknologi penanggulangan pencemaran industri.

  2. Pengujian aneka komoditi/produk.

  3. Sampling & Pengujian limbah industri.

  4. Sampling & Pengujian udara ambien dan emisi gas.

  5. Sertifikasi sistem mutu dan produk.

  6. Pelatihan teknologi proses/produk dan manajemen industri.

  7. Rancang bangun dan perekayasaan mesin dan peralatan industri.

  8. Konsultasi sistem manajemen mutu/proses produksi. 

bottom of page