• BERANDA

  • PROFIL INSTANSI

    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
    • Hubungi Kami
  • INFORMASI PUBLIK

    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi yang dikecualikan
    • Prosedur Layanan Informasi Publik
    • Formulir Permohonan Informasi Publik
    • Pengaduan Masyarakat
    • Kode Etik
    • Larangan dalam Melayani Pelanggan
    • Daftar SNI Wajib Kemenperin
  • LAYANAN TEKNIS

    • Testimonial Masyarakat dan Pelanggan
    • Tarif Jasa Layanan
    • SOP Pelayanan Jasa Teknis
    • Layanan Jasa Teknis
    • Laboratorium Uji
    • Lembaga Sertifikasi Produk
    • Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu
    • Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
    • Lembaga Sertifikasi Manajemen Lingkungan
    • Laboratorium Kalibrasi
    • Pelatihan & Konsultasi
    • Maklumat Pelayanan Publik
    • Survey dan Aduan
    • Permohonan Pengujian
    • Permohonan Penjemputan Sampel
  • TAUTAN KELUAR

    • Kementerian Perindustrian
    • BSKJI Kemenperin
    • Pusat Standardisasi Industri
    • Balai Sertifikasi Industri (BSI)
    • SIINAS
    • Regulasi Terkait
    • SIPIPIT
  • Rekrutmen CPNS

  • Berita BIPA

  • Saran dan Kritik

  • Hubungi kami via WhatsApp

  • Download Aplikasi Android BIPA

  • More

    Use tab to navigate through the menu items.
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

    • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

    • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 351 tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

    Alamat :

    Jl. Perindustrian II No. 12, Km. 9, Sukarame, Palembang 30152

    Telp. / Fax : +62 (0711) 412 482

    WA : 0811 7858 001

    e-Mail : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com

    Jam Layanan

    Senin - Kamis : 07:30 - 16.00

    Jum'at            : 07:30 - 16.30

    Sabtu, Minggu dan tanggal merah libur

    insan oke transparan.png
    aplikasi miss bipa.png
    Download
    • YouTube
    • Twitter
    • Facebook Social Icon
    • Instagram

    Baristand Industri Palembang ©2021 by Pengembangan Jasa Teknik