

Prosedur Layanan Informasi
Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
-
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
-
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
-
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
-
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik
disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan
apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh
Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk
keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Standar Operasional Pelayanan Permohonan Layanan Informasi
SOP Layanan Informasi
