top of page
Prosedur Layanan Informasi

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

 

Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

(1)  Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan

      Undang-Undang ini.

(2)  Setiap Orang berhak:

  • melihat dan mengetahui Informasi Publik;

  • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

  • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

  • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik

      disertai alasan permintaan tersebut.

(4)  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan

      apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan

      sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan

     ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh

     Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk

     keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berikut Standar Operasional Pelayanan Permohonan Layanan Informasi
SOP Layanan Informasi

bottom of page