top of page
Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro)
Persyaratan pengajuan permohonan SPPT SNI dengan melengkapi daftar sebagai berikut :

Salah satu tugas pokok fungsi Baristand Industri Palembang (BIPA) adalah Perumusan dan Penerapan Standar, Pengujian dan Sertifikasi dalam Bidang Bahan Baku, Bahan Penolong, Proses, Peralatan, Mesin dan Hasil Prosuk. Sesuai dengan Undang-Undang Standardisasi, BIPA berperan sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian Barang/Produk SNI Wajib dan Sukarela. Selain Laboratorium Pengujian, BIPA juga diberi mandat untuk menjalankan fungsinya pada Standardisasi melalui penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

LSPro telah berdiri sejak 2004 dan diakreditasi oleh KAN dengan ID LSPr-007-IDN. Selama beroperasi LSPro BIPA melayani sertifikasi perusahaan dalam maupun luar negeri.

Lembaga Sertifikasi Produk Baristand Industri Palembang (LSPro BIPA) adalah suatu lembaga sertifikasi produk di bawah naungan Baristand Industri Palembang, Kementerian Perindustrian. LSPro BIPA merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi produk di Sumatera Selatan yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). LSPro BIPA merupakan lembaga sertifikasi produk yang independen dan kompeten yang beroperasi secara profesional dibawah pengawasan Dewan Pembina yang terdiri dari wakil-wakil dari berbagai pihak yang terkait seperti asosiasi industri, perguruan tinggi dan pemerintah. Dalam operasionalnya LSPro BIPA melakukan kegiatan sesuai pedoman ISO/IEC 17065:2012. LSPro BIPA juga ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi produk SNI wajib. Akan tetapi, LSPro BIPA juga melayani Penerbitan SPPT SNI untuk barang komoditi sukarela.

LSPro BIPA mengevaluasi produk pemohon sesuai standar yang ditetapkan dalam ruang lingkup yang diuraikan dalam permohonan, seperti ISO 9001:2015, berdasarkan semua kriteria sertifikasi yang ditetapkan dalam aturan sistem sesuai dengan pedoman BSN 406-2001 (tipe 5 dan tipe 1b)

LSPro BIPA beroperasi dengan menggunakan dana PNBP. Tarif yang kami berlakukan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.

Informasi lain :

Syarat dan Aturan Sertifikasi Produk (klik disini)

Ruang Lingkup LS-Pro BIPA (klik disini)

Skema Sertifikasi (klik disini)

Diagram Alir Proses Penerbitan SPPT SNI (klik disini)

Daftar Direktori Klien LS-Pro (klik disini)

Penanganan Keluhan dan Banding (klik disini)

Lampiran Sertifikat KAN dan Ruang Lingkup (klik disini)

1. Daftar Isian Permohonan Sertifikasi Penggunaan Tanda SNI.
2. Akte Notaris
3. NPWP

4. Sertifikat atas Merk Dagang yang masih berlaku
5. Pengendalian Mutu Produk

6. Pengendalian mutu bahan baku / bahan penolong

7. Proses produksi dan pengendalian mutu selama proses

8. Peralatan Produksi

9. Peralatan inspeksi / pengujian

10. Foto produk yang telah dikemas dengan kemasan yang sudah terdapat logo SNI

11. Izin Usaha Industri atau Surat Ijin Usaha Perdagangan

12. Merek Dagang(Surat Izin atau Surat Pendaftaran merk Dagang)/ Tanda Pengenal Produsen) maksimal 6 bulan sejak pendaftaran

13. Bagan Organisasi Perusahaan
14. Diagram Bisnis Perusahaan
15. Bagan/Alat Produksi
16. Pedoman Mutu yang terkendali
17. Daftar seluruh prosedur, instruksi kerja dan formulir (Daftar Induk Dokumen)
18. Ilustrasi dan cara pembubuhan tanda SNI, misalnya label khusus, dicetak dll yang akan digunakan
19. Laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh perusahaan
20. SIPA (Surat Izin pengambilan aitr untuk AMDK)

21. Surat perjanjian kerjasama dengan pemilik SIPA, apabila pemilik SIPA berbeda dengan produsen

22. Bukti telah melakukan Internal Audit

23. Bukti telah melakukan Rapat Tinjauan Manajemen

24. Dokumen Lain

Standar Operasional Pelayanan Sertifikasi Produk

Syarat Permohonan dapat diunduh pada link dibawah ini :

1. Checklist Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen (Klik Disini)

2. Surat Permohonan (Klik Disini)

3. Permohonan SPPT-SNI (Klik Disini)

4. Persyaratan Sertifikasi (Klik Disini)

5. Pernyataan Kesesuaian (Klik Disini)

6. Persyaratan Pengajuan Permohonan SPPT-SNI (Klik Disini)

7. Pernyataan  Menerapkan CPPOB (Klik Disini)

Semua Syarat dokumen yang telah diisi , harap di upload  di bawah ini

Form Permohonan Sertifikasi Produk

bottom of page