

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Industri Hijau :
a. Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
b. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
c. salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
d. daftar isian profil perusahaan;
e. deskripsi dan diagram alir proses produksi;
f. neraca massa;
g. neraca energi;
h. neraca air;
i. dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
j. salinan dokumen standar operasional prosedur;
k. salinan kebijakan dan struktur organisasi Industri Hijau;
l. salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan penerapan Industri Hijau;
m.salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Tarif dan Biaya :
Tarif yang kami berlakukan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2011 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.
Larangan atau Pembatasan atas Penggunaan Nama LSIH dan Tanda Sertifikasi
Standar Operasional Pelayanan Sertifikasi Industri Hijau

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Latar Belakang :
Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (Baristand Industri) Palembang melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH BIPA) dapat memberikan sertifikat bagi industri yang telah menerapkan Standar Industri Hijau.
Industri Hijau adalah yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri Hijau diatur oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Manfaat Industri Hijau :
-
Meningkatkan Profitabilitas (efisiensi sumber daya)
-
Meningkatkan image perusahaan
-
Meningkatkan Kinerja Perusahaan
-
Meningkatkan Daya Saing Industri
-
Fleksibilitas dalam regulasi
-
Terbukanya peluang pasar baru
-
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
Ruang Lingkup :
-
Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) Nomor SIH 22123:2018
-
Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet (Ribbed Smoke Sheet Rubber) Nomor SIH 22121.1:2018
-
Standar Industri Hijau Untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit Nomor SIH 10437:2017
-
Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor dan Kalium Padat (NPK) Nomor SIH 20123.1:2020
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Industri Hijau :
a. Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
b. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
c. salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
d. daftar isian profil perusahaan;
e. deskripsi dan diagram alir proses produksi;
f. neraca massa;
g. neraca energi;
h. neraca air;
i. dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
j. salinan dokumen standar operasional prosedur;
k. salinan kebijakan dan struktur organisasi Industri Hijau;
l. salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan penerapan Industri Hijau;
m.salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Tarif dan Biaya :
Tarif yang kami berlakukan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.
Syarat Permohonan dapat diunduh pada link dibawah ini :
1. Surat Permohonan (Klik Disini)
2. Surat Perjanjian Kerjasama/SPK (Klik Disini)
Skema Sertifikasi Industri Hijau:
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BIPA menjamin bahwa tidak ada konflik kepentingan dan kerahasiaan
Larangan atau Pembatasan atas Penggunaan Nama LSIH dan Tanda Sertifikasi


Standar Operasional Pelayanan Sertifikasi Industri Hijau
