top of page


Informasi Publik
Di era keterbukaan informasi setiap warga negara berhak memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Dasar Hukum
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
4. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
5. Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Sosial Media Baristand
bottom of page