

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan
Latar Belakang :
Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (Baristand Industri) Palembang melalui Lembaga Sertifikasi Manajemen Lingkungan (LSML BIPA) dapat memberikan sertifikat bagi industri yang telah menerapkan Manajemen Lingkungan.
Tarif dan Biaya :
Tarif yang kami berlakukan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.
Syarat Permohonan dapat diunduh pada link dibawah ini :
1. Informasi Sertifikasi (Klik Disini)
2. Surat Permohonan (Klik Disini)
3. Surat Perjanjian Kerjasama/SPK (Klik Disini)
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan :
-
Permintaan Informasi dari Calon Pelanggan atau dapat diunduh pada laman hhtp://www.baristandpalembang.kemenperin.go.id
-
Calon klien mendapatkan informasi tentang sertifikasi ISO 14001 dari LSSML
-
Permohonan
-
Calon klien mengisi dan menyerahkan permohonan sertifikasi ISO 14001, dilampiri:
-
Struktur organisasi
-
Profil perusahaan
-
Diagram alir proses
-
Pedoman atau Prosedur manajemen Sistem Manajemen Lingkungan
-
Rekaman Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
-
Surat Pernyataan Tidak Sedang Terlibat Masalah Hukum dan Kasus Lingkungan
-
-
-
Biaya
-
LSSML menginformasikan biaya sertifikasi kepada calon klien
-
Penetapan biaya sesuai dengan regulasi yang berlaku
-
-
Calon klien menyetujui biaya tersebut kepada LSSML
-
Kontrak
-
Calon klien dan LSSML menandatangani surat perjanjian kerjasama sertifikasi
-
Calon klien melunasi biaya sertifikasi
-
-
Audit tahap 1
-
Klien menerima pemberitahuan audit dari LSSMLyang berisi tim, waktu dan rencana kegiatan audit
-
Auditor LSSML melaksanakan audit terhadap dokumentasi sistem manajemen lingkungan dan mengevaluasi:
-
status dan pemahaman klien berkenaan dengan persyaratan standar, lokasi dan kondisi lapangan organisasi yang spesifik,
-
pengumpulan informasi penting berkenaan dengan lingkup sistem manajemen, proses dan lokasi klien dan aspek perundang-undangan dan hukum dan pemenuhannya
-
alokasi sumber daya
-
evaluasi internal audit dan tinjauan manajemen
-
-
-
Perbaikan hasil audit tahap 1
-
Klien memperbaiki sistem manajemen lingkungan berdasarkan laporan hasil audit tahap 1
-
Verifikasi hasil perbaikan klien oleh LSSML
-
-
Audit tahap 2
-
Klien menerima pemberitahuan audit dari LSSML yang berisi tim, waktu dan rencana audit
-
Klien menyetujui rencana pelaksanaan audit
-
Auditor LSSML melaksanakan audit terhadap penerapan sistem manajemen lingkungan klien
-
-
Perbaikan hasil audit tahap 2
-
Klien memperbaiki sistem manajemen lingkungan berdasarkan laporan hasil audit tahap 2
-
LSSML memverifikasi hasil perbaikan klien
-
-
Penerbitan sertifikat
-
Tim Penilai Keputusan Sertifikasi LSSML membahas hasil audit sertifikasi awal
-
Jika perlu penyempurnaan perbaikan, LSSML memberitahukan kepada klien untuk ditindaklanjuti
-
Dalam hal hasil Rapat Tim Penilai Keputusan Sertifikasi memutuskan untuk memberikan sertifikat, LSSML menerbitkan sertifikat dengan masa berlaku tiga tahun kemudian diserahkan kepada klien.
-
